17 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kubu Roy Suryo Sebut Laporan Polisi yang Dilakukan Ketua Gibranisti Hanya Ganggu Proses Praperadilan

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menilai laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, merupakan upaya mengganggu proses praperadilan yang sedang ditempuh kliennya.
“Mungkin ini upaya untuk mengganggu konsentrasi kami setelah kami mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” kata Gafur, Jumat (17/7/2026).
Gafur menduga laporan tersebut berkaitan dengan kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
“Kami menganggap ini adalah upaya dari kubu Pak Jokowi untuk mengganggu konsentrasi Mas Roy dan tim kuasa hukum,” ucap Gafur.
Menurutnya, laporan tersebut tidak memiliki dasar dan substansi yang kuat.
Gafur menyebut Roy Suryo justru menjadi pihak yang dirugikan karena beredar narasi yang menyebut ijazah dan gelar doktor kliennya palsu. 
“Laporannya tidak substantif, ini hanya mengganggu saja,” ujar dia.
Ia mengklaim seluruh konten melalui sebuah podcast yang berkaitan dengan narasi tersebut telah didokumentasikan Roy Suryo sebagai barang bukti, meski sebagian telah dihapus.
Sebelumnya, Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Kamis (16/7/2026). 
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Taufik, yang akrab disapa Bill, menyatakan laporan itu berawal dari pernyataan Roy Suryo yang dinilai mencemarkan nama baiknya di tengah polemik validasi gelar doktor (S3) Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Orang-orang menilai saya adalah pemfitnah, pembohong, penyebar hoaks, ini saya enggak terima,” ucapnya.
Bill keberatan karena merasa dituduh sebagai penyebar fitnah, pembohong, dan penyebar hoaks. 
Polemik ini bermula saat Bill menelusuri status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ. 
Menurut Bill, klarifikasi yang disampaikan Roy Suryo justru berisi tuduhan yang menyudutkannya, termasuk tudingan bahwa ia menuduh ijazah Roy Suryo palsu.
Sumber: tribunnews
Foto: HADIRI SIDANG – Roy Suryo menilai laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Umum Gibranisti merupakan upaya mengganggu praperadilan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menghadiri sidang perdana dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026)./Warta Kota/Miftahul Munir