26 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Febri Diansyah Bongkar Alasan Bela Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya memilih menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan, keputusan tersebut berawal dari komunikasi dengan salah seorang koleganya. Dari komunikasi itu, mereka kemudian membahas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Setelah mendapatkan sejumlah informasi mengenai kasus tersebut, Febri akhirnya menerima tawaran untuk mendampingi mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Saat dihubungi awak media pada Sabtu (25/7/2026), Febri menjelaskan bahwa dirinya menerima penunjukan tersebut setelah mendengar penjelasan mengenai perkara yang sedang berjalan.
“Saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Febri.
Dalam menangani perkara tersebut, Febri menegaskan dirinya akan fokus pada aspek hukum serta memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan tugas profesional seorang advokat, termasuk ketika kliennya sedang menghadapi perkara serius.
Febri menyebut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memang berkaitan dengan dugaan korupsi. Namun, sejauh ini dia mengaku belum melihat secara jelas asal-muasal tindak pidana yang menjadi dasar dugaan TPPU tersebut.
Karena itu, salah satu hal yang ingin didorong dalam proses hukum ini adalah kejelasan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU.
“Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjadi dan menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” kata Febri.
Minta Tindak Pidana Asal TPPU Dijelaskan
Dalam wawancara dengan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat tengah malam (24/7), Febri menyampaikan harapannya agar dasar perkara TPPU tersebut dapat dijelaskan secara lebih terang.
Menurut dia, kliennya telah menyampaikan berbagai informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, Febrie merasa bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka hingga penahanan.
Febri pun berharap penyidik dapat menguraikan secara jelas hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada kliennya.
“Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih,” ujarnya.
Menurut Febri, kejelasan tersebut penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diuji. Dengan begitu, perkara yang sedang berjalan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Febrie Adriansyah Disebut Kooperatif
Febri juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah ingin proses hukum berjalan secara adil. Kliennya, kata Febri, ingin seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat diurai secara jernih dan objektif.
Ia menilai Febrie telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, meskipun dalam prosesnya status hukum tersebut kemudian berubah menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie juga akhirnya menjalani penahanan.
“Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tutur Febri.
Bagi Febri, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Ia berharap seluruh pihak dapat mengawal perkara tersebut agar penanganannya dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang jelas.
Febri Diansyah juga mengungkap bahwa dirinya baru beberapa hari ditunjuk untuk mendampingi Febrie Adriansyah. Surat kuasa tersebut diterimanya pada Kamis (23/7).
Penunjukan Febri sebagai kuasa hukum baru dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengumumkan pengunduran dirinya sebagai penasihat hukum Febrie. Hotman menyatakan mundur karena harus melanjutkan pengobatan saraf kejepit di Singapura.
Dengan demikian, perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru dalam pendampingan hukumnya. Febri Diansyah memastikan dirinya akan menjalankan tugas tersebut secara profesional dengan fokus pada aspek hukum dan perlindungan hak-hak klien.
“Saya baru mendampingi Febrie. Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik kini menunggu bagaimana penyidik akan menguraikan dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU tersebut serta bagaimana proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan berlanjut. (*)
Sumber: fin
Foto: Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah.