5 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Titi Anggraini: Jokowi Tak Bisa Jadi Cawapres 2029

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi dinilai tidak dapat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029. Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan jabatan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.
Pakar hukum tata negara dan kepemiluan, Titi Anggraini, menegaskan tidak ada ruang konstitusional bagi seorang mantan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
“Enggak bisa. Titik. Enggak bisa,” tegas Titi saat menjadi narasumber di Podcast Hendri Satrio Official, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket sehingga secara konstitusional dipandang sebagai satu jabatan. Wakil presiden memiliki fungsi menggantikan presiden apabila kepala negara berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Sebenarnya presiden dan wakil presiden itu satu kursi. Wakil presiden ada untuk menggantikan ketika presiden tidak bisa menjalankan tugasnya. Kebayang enggak kalau Pak Jokowi jadi wakil, lalu presidennya kenapa-kenapa? Itu melanggar pembatasan kekuasaan,” ujarnya.
Titi menilai pembatasan masa jabatan presiden tidak boleh diakali dengan mencari celah melalui pencalonan sebagai wakil presiden.
“Kalau sudah pernah jadi presiden, enggak usah coba lagi jadi wakil presiden,” katanya.
Ia menjelaskan sistem Indonesia berbeda dengan beberapa negara lain, seperti Filipina, yang memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah. Di Indonesia, keduanya dipilih dalam satu pasangan sehingga pembatasan masa jabatan berlaku terhadap satu paket jabatan tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mantan presiden dua periode dapat maju sebagai wakil presiden, Titi menilai jalan tersebut tidak tersedia. Menurutnya, satu-satunya cara mengubah ketentuan tersebut adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Celah satu-satunya adalah amandemen konstitusi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pembatasan serupa juga berlaku bagi kepala daerah. Gubernur, bupati, atau wali kota yang telah menjabat dua periode tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah. Titi mengingatkan bahwa perubahan terhadap aturan pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.
“Kalau sampai itu terjadi, saya enggak kebayang. Sekarang saja Indonesia menurut V-Dem Institute sudah bukan lagi dikategorikan sebagai negara demokrasi, tetapi electoral autocracy sejak 2024, artinya pemilu tetap ada, tetapi dinilai tidak lagi bebas dan adil,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Pakar hukum tata negara dan kepemiluan, Titi Anggraini di Podcast Hendri Satrio Official. (Foto: Tangkapan Layar)