6 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Pastikan Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Sasaran

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Percepatan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program yang didanai Dana Otsus tidak tertunda dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat. dalam rapat tersebut, Ribka menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola Dana Otsus untuk memastikan penyaluran dan penggunaannya berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan dana otonomi khusus, agar dana otonomi khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,” jelas Ribka.

Untuk mendukung upaya tersebut, Ribka menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta berpedoman pada berbagai regulasi yang telah diterbitkan, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Menurutnya, pedoman tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan akibat belum adanya petunjuk pelaksanaan

“Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka turut mengapresiasi percepatan penyaluran Dana Otsus Tahap I yang dinilai menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, sejumlah daerah telah mampu merealisasikan penyaluran lebih cepat dari target yang ditetapkan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut perlu diikuti dengan percepatan penyaluran Dana Otsus Tahap II yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala di sejumlah daerah. Berdasarkan jadwal, penyaluran tahap kedua seharusnya telah selesai paling lambat pada Juni. Namun, saat rapat berlangsung masih terdapat daerah yang belum menyelesaikan proses penyaluran sehingga pemerintah daerah didorong segera menuntaskan berbagai persyaratan yang masih menjadi hambatan.

“Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan penyaluran, Ribka juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah memperkuat fungsi pengawasan melalui review, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh program yang didanai Dana Otsus. Menurutnya, pengawasan yang kuat perlu diiringi dengan transparansi agar pengelolaan Dana Otsus dapat dipantau secara terbuka dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparasi kita akan mengumumkan ini sama onsus, sehingga masyarakat itu tahu,” tandasnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai, Kepala Subdirektorat Otsus yang mewakili Direktur Produk Hukum Daerah Otonomi Daerah Ditjen Otda Maurits Valentino Wylla Hege, Adapun secara virtual, rapat diikuti oleh Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Billy Mbrasar, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua atau yang mewakili, serta peserta lainnya.

Puspen Kemendagri

The post Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Pastikan Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Sasaran first appeared on pembaruanpapua.com.