Eks Jampidsus Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan
Oposisi Cerdas | Langkah Kejaksaan Agung menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang menjeratnya.
Menurut mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dapat menghilangkan kesan bahwa penahanan hanya sebatas formalitas dengan menempatkannya di lingkungan Kejaksaan.
“Saya melihat perkembangan terakhir nampaknya Kejaksaan sekarang tampak lebih bersungguh-sungguh. Buktinya Febrie juga dititipkan sebagai tahanan KPK,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mahfud mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK membuat publik dapat melihat bahwa proses penahanan benar-benar dilakukan, bukan sekadar meminta tersangka menjalani masa tahanan di kantor Kejaksaan.
“Maksudnya biar orang melihat dia betul-betul ditahan, bukan disuruh nginep di Kantor Kejaksaan,” katanya.
Di sisi lain, Mahfud menilai terdapat pertimbangan keamanan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, apabila Febrie ditahan di Rutan Kejaksaan, terdapat potensi risiko karena sejumlah terpidana atau tersangka kasus korupsi yang pernah ditangani Kejaksaan juga berada di sana.
“Kalau ditahan di Kejaksaan dia bisa tidak selamat karena ada koruptor-koruptor yang ada dalam itu akan bertemu dengan dia dan dia bisa bahaya jiwanya,” ujarnya.
Karena itu, Mahfud menilai penempatan Febrie di Rutan KPK dapat menjadi langkah yang lebih aman sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjalankan proses hukum.
“Kalau di Kejaksaan itu kan dia semua yang jebloskan ke situ,” pungkas Mahfud.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: RMOL/Jamaludin)
