Konflik Hukum Makin Tajam: Jokowi Minta Pokok Perkara, Roy Suryo Menolak Narasi Penghindaran
Oposisi Cerdas | Pernyataan Joko Widodo yang meminta pihak yang meyakini ijazahnya palsu untuk mengikuti persidangan hingga pokok perkara mendapat respons keras dari Roy Suryo.
Roy justru mempertanyakan pemahaman hukum acara di balik tantangan tersebut dan menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah.
Roy mengatakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menguji proses hukum melalui praperadilan. Karena itu, menurutnya, langkah tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai upaya menghindari pembuktian pokok perkara.
“Kami juga menantang. Ada orang di sana bilang, kalau berani langsung pokok perkara. Orang itu tidak mengerti hukum,” kata Roy kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Ia bahkan meminta pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut kembali mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Roy menilai keberadaan praperadilan memiliki konsekuensi terhadap proses pemeriksaan perkara pokok.
“Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara,” ujarnya.
Roy juga menyinggung proses wajib lapor yang dijalaninya. Dalam praperadilan jilid IV terkait pencekalan, ia mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pencekalan, maupun pemberitahuan lain terkait proses hukum terhadap dirinya.
Menurut Roy, penyidik sebenarnya memiliki banyak kesempatan untuk menyampaikan dokumen tersebut, termasuk ketika dirinya menjalani kewajiban wajib lapor.
“Mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor, itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor. Itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu,” kata Roy.
Bagi Roy, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan bukan sekadar masalah administrasi. Ia juga membantah anggapan bahwa praperadilan sengaja digunakan untuk mengulur waktu atau menghindari pemeriksaan pokok perkara.
Roy menegaskan bahwa waktu dan jalannya persidangan praperadilan berada dalam kewenangan hakim. Karena itu, menurut dia, pengajuan praperadilan tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai strategi memperlambat perkara.
Jokowi Minta Perkara Dibawa ke Pokok Perkara
Sebelumnya, Jokowi meminta Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa tidak berhenti pada praperadilan dan mengikuti proses hingga persidangan pokok perkara.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Jokowi mempertanyakan alasan keduanya memilih praperadilan jika memang memiliki keyakinan kuat mengenai tuduhan ijazah palsu.
“Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” kata Jokowi.
Mantan Presiden ke-7 RI itu juga menyatakan kesiapannya hadir dalam persidangan pokok perkara. Ia menyebut akan membawa dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga pendidikan S1.
Bagi Jokowi, persidangan pokok perkara merupakan ruang untuk menguji tuduhan mengenai keaslian ijazah sekaligus menyelesaikan perkara.
Namun, respons Roy membuat polemik kembali bergeser. Perdebatan yang semula berkisar pada tuduhan ijazah palsu kini turut menyentuh mekanisme hukum acara, khususnya mengenai fungsi praperadilan dan kaitannya dengan pemeriksaan pokok perkara.
Roy menilai hak untuk menempuh praperadilan tidak dapat dipandang sebagai upaya menghindari proses hukum. Sementara Jokowi mendorong agar perkara segera diuji di persidangan pokok perkara.
Dengan demikian, polemik tersebut kini tidak hanya mempertanyakan keaslian ijazah, tetapi juga memperdebatkan prosedur hukum yang harus dilalui sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian pokok perkara
Sumber: monitorIndonesia
Foto: Kolase Roy Suryo – Joko Widodo/Net
