Muhadjir Ungkap Jokowi Izinkan Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji jadi Visa Mujamalah
Oposisi Cerdas | Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan izin kepadanya untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Muhadjir mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Muhadjir menjelaskan, sebelum surat itu diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Presiden Jokowi. Langkah tersebut dilakukan karena statusnya sebagai Menteri Agama ad interim membuat kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis.
“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” kata Muhadjir saat memberikan kesaksian.
Menurut Muhadjir, penerbitan surat tersebut bermula dari adanya usulan asosiasi terkait tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan untuk jemaah haji reguler.
Atas kondisi tersebut, muncul usulan agar kuota tambahan yang tidak bisa digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Muhadjir kemudian menyampaikan bahwa dirinya berkonsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan strategis selama menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Setelah proses tersebut, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani persoalan tersebut. Pasalnya, masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim kemudian berakhir.
“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” ungkapnya.
Jaksa kemudian kembali meminta penjelasan mengenai pihak yang berinisiatif membuat surat kepada Pemerintah Arab Saudi tersebut. Jaksa menanyakan apakah surat itu dibuat atas keputusan Muhadjir sendiri atau merupakan arahan Presiden Jokowi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhadjir menegaskan bahwa dirinya menjalankan arahan setelah berkonsultasi dengan Presiden. Menurutnya, posisi sebagai Menteri Agama ad interim membuat dirinya tidak dapat mengambil keputusan penting atau strategis secara mandiri.
“Atas arahan, karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya menteri ad interim,” jelasnya.
Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan
Sumber: jawapos
Foto: Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9). (Istimewa)
