Usai Melayat Motor Raib, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
PPU — Respons cepat jajaran Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), membuahkan hasil dalam pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Aipda Isyulianto, pada Senin (7/9/2026). Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial M, 34 tahun, dan T, 39 tahun. Keduanya diketahui berdomisili di RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, tepatnya di RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial A selesai melayat dan hendak pulang. Korban kemudian mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6208 VG miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Korban selanjutnya meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat sepeda motor milik korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan bergerak menuju arah Penajam.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Babulu untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Babulu langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menelusuri petunjuk dari lokasi kejadian, serta mempelajari rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan perkara.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan. Dalam proses tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Kaltim. Dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim turut membantu dalam menindaklanjuti informasi dan petunjuk yang diperoleh petugas di lapangan.
Berkat koordinasi dan sinergi tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, yakni rekaman CCTV, kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Balikpapan dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja cepat personel di lapangan, dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim, serta informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan setiap perkara,” tambahnya.
Iptu Andi Fatahuddin menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Babulu dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan tahapan gelar perkara serta proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Babulu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan.
The post Usai Melayat Motor Raib, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi first appeared on Beritakaltimterkini.com.