15 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

Oposisi Cerdas | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jilid lima yang diajukan Roy Suryo. Gugatan itu terkait ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membacakan amar putusan, Selasa (15/9/2026).
Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II membayar ganti rugi immateriel tersebut kepada Roy Suryo.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya berstatus selaku Termohon dalam praperadilan tersebut. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berstatus sebagai Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.
Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap kuasa hukum Roy.
Meski demikian, Roy menyatakan tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh uang ganti rugi. Dia menyebut permohonan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.
Roy juga berjanji tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi apabila permohonannya dikabulkan.
“Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu,” tutur dia.
Sumber: inews
Foto: Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita Murti)