Benarkah OTT KPK Jaring Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Juga?
Oposisi Cerdas | Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek mulai membuka satu per satu pihak yang diamankan.
Operasi yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor itu menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat pertanahan daerah, politisi hingga pihak swasta.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun ikut menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pejabat yang diamankan KPK merupakan anak buahnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Namun, hingga kini KPK memastikan Nusron Wahid tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 17 orang yang diamankan, terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tidak, sampai dengan saat ini, total 17 orang yang diamankan,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya menggelar OTT di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari unsur ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, politisi, dan pihak swasta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor dan juga kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
Sejumlah nama yang telah diungkap KPK antara lain Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Golkar Fadh A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain mengamankan 17 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Yang membuat OTT ini semakin menyita perhatian, uang tersebut ditemukan dalam jumlah besar dan dikemas menggunakan koper, kardus, maupun boks. Total kemasan yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Besarnya uang yang diamankan kini menjadi salah satu titik penting yang harus dijelaskan KPK, terutama terkait sumber, penerima, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB yang sedang didalami.
KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sekaligus menjelaskan konstruksi perkara, kronologi OTT, peran masing-masing pihak, serta barang bukti yang telah ditemukan.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali,” tandas Budi.
Dengan belum masuknya Nusron Wahid dalam daftar 17 orang yang diamankan, pertanyaan mengenai sejauh mana keterkaitan pucuk pimpinan ATR/BPN dalam perkara ini masih menjadi sorotan publik.
Terlebih, OTT tersebut menyentuh langsung lingkaran birokrasi ATR/BPN dan berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
KPK kini ditunggu untuk membuka secara terang benderang bagaimana perkara tersebut terjadi, siapa yang diduga menerima aliran uang, dan apakah pemeriksaan akan berkembang kepada pihak lain di luar 17 orang yang telah diamankan
Sumber: monitorIndonesia
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
