Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober
Oposisi Cerdas | Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggupi menghadirkan tiga hingga lima orang saksi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian mempersilakan JPU menghadirkan tiga orang saksi terlebih dahulu.
Usai persidangan, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi berpeluang hadir dalam persidangan apabila JPU mendapat kesempatan menghadirkan lima orang saksi sekaligus.
Adapun tiga saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu yakni Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.
“Karena tadi dikasih kesempatannya hanya tiga, sehingga akhirnya Jaksa mengajukannya tiga orang dulu, tapi kalau tadi kesempatannya lima, mungkin langsung dengan Pak Joko Widodo,” ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026).
Dengan demikian, Rivai memperkirakan Jokowi akan hadir dalam persidangan Dokter Tifa pada 8 Oktober 2026. Dia juga memastikan kliennya akan hadir apabila Jokowi memberikan keterangan di ruang sidang dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan Pak Joko Widodo akan hadir di tanggal 8 di sidang berikutnya setelah tanggal 1, dan saya pastikan Pak Jokowi akan hadir, karena bagaimana pun juga beliau ini yang mengupayakan laporan pidana ini,” ucapnya.
Rivai mengatakan kehadiran Jokowi juga menjadi keinginan kliennya agar persoalan ijazah tersebut dapat diselesaikan secara terang benderang sehingga masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya.
“Di sisi lain juga beliau ingin nama baiknya segera dipulihkan dan beliau akan menyampaikan kepada hakim bagaimana terkoyaknya harkat dan martabat dari tuduhan yang dilempar selama hampir dua tahun ini,” tandasnya.
Diketahui, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Jokowi. Tifa didakwa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsider selanjutnya, Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: inews
Foto: Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: Ari Sandita Murti)
