Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!
Oposisi Cerdas | Roy Suryo menolak tawaran restorative justice (RJ) dan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sikap tersebut disampaikan Roy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
“Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” ujar Roy Suryo di persidangan, Kamis (17/9/2026).
Penolakan tersebut disampaikan Roy setelah hakim menawarkan mekanisme RJ usai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim mengingatkan adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 terkait RJ serta pengakuan terhadap dakwaan jaksa.
“Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Roy Suryo.
Usai dakwaan dibacakan, hakim sempat menanyakan apakah Roy Suryo memahami dakwaan yang disampaikan JPU. Roy mengaku telah memahami dakwaan tersebut sehingga tidak perlu dijelaskan kembali.
Sebelum sidang ditutup, Roy Suryo juga menegaskan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU. Hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari kubu Roy Suryo pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Yang Mulia, sekadar penegasan, kami meminta kelengkapan berkas, tadi saya sudah sampaikan secara informal, jadi perlakuan yang sama dengan kasus Dokter Tifa. Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami dan juga daftar barang bukti atau alat bukti,” ujar pengacara Roy Suryo.
“Nanti dikoordinasikan dengan Penuntut Umum, begitu ya. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 09.00 acara perlawanan dari terdakwa dan tim advokatnya,” kata hakim.
Diketahui, JPU mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial, terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaan primer, Roy didakwa melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.
“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa di persidangan.
Sumber: inews
Foto: Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). (Foto: iNews)
