18 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Dari HGB ke Jual Beli Jabatan, KPK Bongkar Lapisan Baru di ATR/BPN

Oposisi Cerdas | Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga ruang direktur jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka dugaan baru yang tak kalah serius dari perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon.
KPK kini tidak hanya menelusuri dugaan suap terkait pengurusan HGB, tetapi juga mendalami dugaan penerimaan ilegal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut dugaan tersebut menjadi salah satu klaster dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan dari internal Kementerian ATR/BPN serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, pendalaman itulah yang membuat penyidik bergerak ke sejumlah ruang pejabat eselon I. Pada Kamis (17/9), tiga ruang Dirjen di lingkungan ATR/BPN digeledah.
Ketiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Tak berhenti di tiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur di masing-masing direktorat. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Dari Urusan Tanah Bergeser ke Urusan Jabatan
Perkara ini menjadi semakin lebar karena KPK menyebut terdapat beberapa klaster dugaan penerimaan. Salah satunya adalah dugaan jual beli jabatan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jabatan apa yang diduga diperjualbelikan maupun bagaimana mekanisme pemberian uang tersebut.
Budi menegaskan penyidik masih mendalami konstruksi perkara tersebut.
“Kami masih akan terus dalami soal itu. Itu mengapa kemudian hari ini tim penyidik juga melakukan penggeledahan di antaranya di tiga ruangan Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Dalam perkembangan terpisah, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, salah satu tersangka yang disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dana tersebut disebut berkaitan dengan klaster dugaan penerimaan lainnya.
Rangkaian informasi tersebut membuat penyidikan tidak lagi semata-mata berkutat pada satu transaksi pengurusan HGB. KPK justru sedang mengurai kemungkinan adanya pola penerimaan lain yang berkaitan dengan kewenangan dan layanan di tubuh ATR/BPN.
Mereka yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang disebut diduga orang kepercayaan Nusron; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut diduga orang kepercayaan Nusron; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga disebut diduga orang kepercayaan Nusron.
KPK turut menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai penyitaan itu disebut menjadi salah satu temuan terbesar dalam operasi tangkap tangan KPK.
Kini, uang, dokumen, transaksi HGB, serta dugaan penerimaan terkait jabatan menjadi bagian dari puzzle yang tengah disusun penyidik.
KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan apakah dugaan jual beli jabatan dan penerimaan dari layanan pertanahan tersebut berdiri sendiri atau justru memiliki keterkaitan dengan perkara HGB Summarecon.
Sebab, semakin banyak ruang pejabat yang diperiksa dan semakin banyak aliran uang yang ditelusuri, semakin luas pula konstruksi perkara yang harus dibuktikan lembaga antirasuah tersebut di meja hukum.
Foto: Gedung KPK/Net