“Kacau Parah” Migas Tekor Rp2 Triliun
Oposisi Cerdas | Kasus dugaan penyimpangan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bekasi mulai menyeret nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi adanya irisan antara perkara tersebut dengan perusahaan yang disebut dimiliki atau mendapat investasi dari Riza.
Indikasi itu ditemukan dalam penyidikan dugaan penyimpangan kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina EP, dalam pengelolaan sumur minyak dan gas di Kota Bekasi pada periode 2009-2024.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik tengah mendalami keterkaitan tersebut.
“Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Nama Riza sendiri bukan nama baru dalam perkara migas. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun hingga kini Riza belum menjalani persidangan karena masih berstatus buron.
Dalam pengembangan perkara Bekasi, Kejagung juga mendalami keberadaan perusahaan asing yang diduga memiliki afiliasi dengan Riza. Anang menyebut nama perusahaan tersebut sebagai Foster Oil & Energy Pte Ltd, yang disebutnya terkait dengan Virgin Islands.
“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya,” ujar Anang.
KSO Berujung Defisit
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan sumur migas melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut kemudian melibatkan perusahaan asing. Persoalan muncul karena Kejagung menduga sejumlah prosedur dan persyaratan dalam pembentukan maupun pelaksanaan kerja sama tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut Anang, perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan KSO disebut baru dibentuk. Pada saat yang sama, terdapat dugaan pelanggaran mekanisme perizinan, termasuk tidak melalui persetujuan DPR maupun kementerian terkait.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” katanya.
Anang menyebut kondisi tersebut justru membuat kerja sama yang semestinya memberikan keuntungan berubah menjadi beban.
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” ujarnya.
Negara Diduga Tekor Rp2 Triliun
Dugaan penyimpangan itu kini tengah dihitung dampaknya. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kerugian disebut tidak hanya berdampak kepada BUMD Kota Bekasi, tetapi juga PT Pertamina.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan,” kata Anang.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini juga ditandai dengan rangkaian penggeledahan. Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor pihak swasta di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan kerja sama operasi dan kegiatan operasional tambang.
“Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segala semuanya. Sementara itu kita lihat,” ujar Anang.
Setelah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali bergerak. Pada Jumat (18/9/2026), dua lokasi baru di Jakarta turut digeledah.
Anang belum mengungkap secara rinci lokasi tersebut. Ia hanya memastikan proses penggeledahan masih berlangsung.
“Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik. Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan,” katanya.
Dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan munculnya indikasi keterkaitan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Riza Chalid, penyidikan perkara KSO migas Bekasi kini memasuki babak yang lebih luas.
Kejagung masih mendalami bagaimana struktur kerja sama, perusahaan yang terlibat, serta aliran kepentingan di balik pengelolaan sumur migas tersebut.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Gedung Kejagung/Net
,%20Jakarta.jpg)