22 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sebanyak 15 Pasangan Ikuti Nikah Massal, Pemkab PPU Perkuat Legalitas Perkawinan Warga

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong masyarakat memiliki legalitas perkawinan melalui program itsbat nikah dan nikah massal. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Itsbat Nikah Massal bagi masyarakat PPU di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang merupakan kolaborasi Pemkab PPU bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama PPU tersebut dibuka langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor. Sebanyak 15 pasangan mengikuti prosesi nikah massal setelah sebelumnya memperoleh putusan itsbat dari Pengadilan Agama.

Dalam sambutannya, Mudyat Noor menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama PPU, Kementerian Agama, Disdukcapil, serta seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Penajam Paser Utara beserta seluruh pihak yang telah berinisiatif dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting dan penuh makna ini,” kata Mudyat.

Menurutnya, legalitas perkawinan sangat penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak dalam keluarga.

“Dengan adanya itsbat nikah dan kemudian dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaksanaan pernikahan secara resmi, diharapkan status perkawinan para peserta menjadi semakin jelas dan memberikan kemudahan dalam memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan,” ujarnya.

Mudyat menegaskan Pemkab PPU berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia juga mengingatkan para pasangan agar menjadikan pernikahan sebagai awal untuk membangun keluarga yang saling menghormati, menguatkan, dan bertanggung jawab.

“Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat dan generasi yang kuat merupakan salah satu modal utama dalam mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang unggul, maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama PPU Muhammad Syahrir menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab PPU melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, serta sejumlah pihak terkait.

Dari 69 pasangan yang mendaftar, sebanyak 40 pasangan telah memperoleh putusan itsbat dari Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, 15 pasangan mengikuti nikah massal, sementara satu pasangan telah melaksanakan pernikahan secara mandiri.

“Yang melaksanakan nikah hari ini sebanyak 15 pasangan, kemudian satu pasangan sudah melaksanakan secara mandiri. Masih ada 13 pasangan yang belum dapat diselesaikan karena terdapat sejumlah persoalan yang harus terlebih dahulu dipenuhi,” jelas Syahrir.

Menurutnya, sejumlah persoalan tersebut di antaranya terdapat pasangan yang masih tercatat dalam perkawinan resmi namun belum menyelesaikan proses perceraian, riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali, serta persoalan terkait wali nikah.

Syahrir menegaskan, proses itsbat nikah tetap harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Karena itu, 13 pasangan yang belum dapat menyelesaikan prosesnya masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan.

“Kami berharap adanya sikap kooperatif dan kerja sama dari pihak yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. Sebab, begitu pentingnya pencatatan perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi setiap keluarga,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan agar datang langsung ke KUA dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan syariat.

“Ketika akan menikah, datanglah ke KUA. Kalau masih ada halangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, jangan memaksakan diri mencari jalan keluar di luar ketentuan,” pesannya.

Syahrir menambahkan, program kolaborasi tersebut telah dilaksanakan sejak 2025 di Kecamatan Babulu. Pada 2026, program menyasar masyarakat di wilayah Gersik dan Pantai Lango.

Ke depan, kegiatan serupa direncanakan kembali dilaksanakan di Desa Sottek. Saat ini terdapat sekitar 30 pasangan yang telah siap mengikuti proses tersebut.

Ia juga menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan PNBP sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan.

“Karena itu sengaja kami hadirkan pelayanan ini di sini agar Bapak dan Ibu sekalian bisa mendapatkan pelayanan tanpa biaya pernikahan di KUA,” pungkasnya. (Adv/Humas6)

The post Sebanyak 15 Pasangan Ikuti Nikah Massal, Pemkab PPU Perkuat Legalitas Perkawinan Warga first appeared on Beritakaltimterkini.com.