24 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Dua Kali Ditolak Sidak, Ombudsman Malah Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong

Oposisi Cerdas | Ada yang janggal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Tim Ombudsman RI dua kali ditolak saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak). Setelah akhirnya bisa masuk, mereka justru menemukan bangunan mewah yang diduga ditempati warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan penolakan terjadi meski tim sudah membawa surat tugas. Padahal, sidak di sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) lapas lainnya tidak mendapat hambatan.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” kata Syafrida pada Rabu (23/9/2026).
Pada sidak pertama, tim Ombudsman juga tidak diperbolehkan masuk. Mereka akhirnya bisa masuk setelah sempat cekcok dan terjadi aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Saat sidak kedua, temuan berbeda muncul. Tim Ombudsman menemukan beberapa bangunan di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Bentuknya rumah petak seperti vila mini, lengkap dengan berbagai fasilitas dan diduga dihuni warga binaan.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” ujarnya.
Bukan cuma bangunan. Di dalamnya ada televisi berukuran besar, pendingin ruangan, hingga alat kebugaran. Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di pendingin ruangan.
Fasilitasnya bahkan masih akan bertambah. Syafrida menyebut ada pembangunan gym dan rencana pembangunan shelter untuk golf mini.
“Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya,” ungkap Syafrida.
Dari pemeriksaan sementara, Ombudsman mendapat pengakuan dari salah satu warga binaan bahwa untuk menempati fasilitas tersebut harus mengeluarkan uang. Namun, keterangan itu belum didalami lebih lanjut.
“Dia mengaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” jelasnya.
Ombudsman juga menyoroti akses menuju kawasan tersebut. Tidak ada pagar pembatas permanen. Kawasan itu bahkan terhubung dengan perkampungan di sekitar lapas melalui semak dan rumpun bambu.
Kondisi tersebut dinilai bisa membuka akses keluar-masuk tanpa pengawasan.
Ombudsman kemudian meminta bangunan mewah itu dibongkar dalam waktu satu bulan. Permintaan tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu tindakan korektif untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” ucap Syafrida.
Dia menegaskan bangunan tersebut harus sudah dibongkar ketika Ombudsman kembali melakukan sidak.
“Sudah harus dirobohkan,” kata dia.
Seluruh hasil sidak akan dikumpulkan Ombudsman dalam lembar kajian. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ditjenpas bersama sejumlah tindakan korektif.
Foto: Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong (Foto: Repro)