24 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Jika Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan, Muslim Arbi: Indonesia Tak Perlu Wakil Presiden?

Oposisi Cerdas | Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Di tengah proses persidangan tersebut, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, melontarkan gagasan keras mengenai keberadaan jabatan Wakil Presiden apabila gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan MK.
Menurut Muslim, jika MK mengabulkan gugatan dan putusan tersebut berdampak pada berakhirnya kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilainya tetap dapat berjalan tanpa pendamping di kursi Wakil Presiden.
“Meski nantinya MK mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan yang kini sedang disidangkan, bahkan jika dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Muslim kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/9/2026).
Muslim kemudian merujuk pada sejumlah episode sejarah ketatanegaraan Indonesia ketika jabatan Wakil Presiden tidak terisi.
Ia menyinggung pengunduran diri Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden pada 1956 serta masa transisi pemerintahan setelahnya.
Ia juga menyinggung masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie setelah Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Habibie kemudian mengucapkan sumpah sebagai Presiden RI menggantikan Soeharto.
Namun, kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini memiliki aturan konstitusional yang berbeda. UUD 1945 mengatur bahwa apabila Wakil Presiden mengalami kekosongan, dalam waktu paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. 
Artinya, kekosongan jabatan Wakil Presiden bukan berarti jabatan tersebut dapat dibiarkan kosong tanpa batas berdasarkan mekanisme konstitusi yang berlaku.
Meski demikian, Muslim tetap menilai keberadaan Wakil Presiden tidak menjadi faktor yang menentukan keberlangsungan pemerintahan.
“Kalau melihat kinerja Presiden Prabowo dan pencapaiannya, tidak perlu ada wakil pun jalan pemerintahan normal saja,” ujarnya.
Muslim bahkan menempatkan posisi Gibran sebagai persoalan politik yang menurutnya telah membebani pemerintahan Prabowo.
Ia mengaitkan polemik tersebut dengan kontroversi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 serta putusan MK pada 2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Muslim, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kontroversi yang melibatkan hubungan keluarga antara Gibran dan Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK. Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Muslim Arbi dan bukan kesimpulan hukum MK mengenai perkara yang sedang berjalan.
“Keberadaan Wakil Presiden Gibran saat ini menjadi beban politik, hukum, etika dan moral yang persoalannya besar di bangsa ini,” kata Muslim.
Ia juga menyinggung amanat Reformasi 1998 yang salah satunya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Muslim menilai MK perlu mengambil momentum perkara tersebut untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
“Dengan dikabulkannya gugatan ijazah Gibran oleh MK saat ini, itu menjadi upaya MK membersihkan diri dari praktik melindungi politik KKN yang dipraktikkan Jokowi dengan iparnya, Anwar Usman, yang merusak konstitusi selama ini,” ujar Muslim.
Lebih jauh, Muslim mendesak MK segera memberikan putusan atas perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk. Ia menyebut putusan tersebut penting bagi marwah MK dan bangsa.
“Ayo MK segera saja putuskan gugatan Denny Indrayana dkk. untuk mengabulkan gugatan ini demi memperbaiki marwah MK maupun marwah bangsa dan negara ini,” katanya.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan MK. Pada pemeriksaan pendahuluan 21 September 2026, para pemohon menyampaikan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. 
MK mencatat para pemohon juga menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu sebagaimana aturan yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan mengenai sah atau tidaknya dalil para pemohon, termasuk konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran, sepenuhnya berada pada kewenangan MK melalui putusan perkara tersebut. 
Foto: Muslim Arbi/Net