30 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

APBD Perubahan Papua Pegunungan 2026 Capai Rp1,704 Triliun

Wamena, 29 September 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPR Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (29/9/2026).

Penjelasan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, S.E., M.M., mewakili Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C) John Tabo, S.E., M.B.A.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya. Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah perubahan pada target pendapatan maupun kebutuhan belanja yang perlu disesuaikan hingga akhir tahun anggaran.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp1,214 triliun menjadi Rp1,704 triliun, atau bertambah sekitar Rp489,8 miliar.

Kenaikan pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya Rp169,86 miliar menjadi Rp193,75 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp1,044 triliun menjadi Rp1,510 triliun.

Peningkatan kapasitas fiskal juga dipengaruhi tambahan pada sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar sesuai KMK Nomor 146 Tahun 2026.

Sementara itu, dari sisi belanja, anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1,295 triliun meningkat menjadi Rp1,957 triliun. Belanja operasi naik dari Rp1,016 triliun menjadi Rp1,280 triliun, sedangkan belanja modal meningkat dari Rp189 miliar menjadi Rp607,9 miliar.

Untuk pembiayaan, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp90,98 miliar meningkat menjadi Rp263,2 miliar. Dalam rancangan tersebut juga dialokasikan SILPA earmark sebesar Rp263,2 miliar yang mencakup sisa dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur.

Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan dan pekerjaan umum, sesuai RAP Otsus yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Elai Giban dalam pembacaan penjelasan tersebut juga menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 telah mengakomodir anggaran untuk mandatory spending, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penanganan dampak inflasi.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga melakukan pencermatan dan rasionalisasi belanja melalui sejumlah langkah, antara lain menghitung kembali kebutuhan gaji ASN, memanfaatkan sisa tender, memanfaatkan SILPA, serta melakukan penyesuaian pada sejumlah program dan kegiatan yang diperkirakan tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.

Penjelasan Gubernur yang dibacakan Sekda Elai Giban tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan dalam rapat-rapat DPR Provinsi Papua Pegunungan berikutnya.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan bagi masyarakat Papua Pegunungan.

The post APBD Perubahan Papua Pegunungan 2026 Capai Rp1,704 Triliun first appeared on pembaruanpapua.com.