Perkuat Perlindungan Hak Ulayat, Kantah Jayawijaya Dampingi Kanwil BPN Papua Sosialisasikan Permen ATR/BPN No. 14/2024 di Wamena
WAMENA – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum atas tanah-tanah adat serta menjamin kepastian hak masyarakat di wilayah Papua Pegunungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menghadiri sekaligus mendampingi Tim Narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan Provinsi Papua Pegunungan tersebut diselenggarakan pada Kamis (1/10/2026) berlokasi di Gedung Pertemuan Aithousa Betlehem, Wamena. Sosialisasi ini berfokus pada Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Hadir mewakili Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua sebagai pemateri utama, yaitu Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Ezrom Deddy Budyantho, S.T., serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Baharudin Tuharea, S.SiT. Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya turut mendampingi guna memastikan materi yang disampaikan selaras dengan kondisi teknis dan tata kelola pertanahan di tingkat daerah.
Dalam pemaparannya, Ezrom Deddy Budyantho menekankan pentingnya tahapan inventarisasi, identifikasi, serta penataan batas teknis dalam pendaftaran tanah hak ulayat. Langkah ini krusial untuk memastikan kepastian spasial peta tanah adat agar terintegrasi dengan baik ke dalam sistem basis data pertanahan nasional.
Sementara itu, Baharudin Tuharea menjelaskan aspek hukum pertanahan, pencegahan potensi konflik, serta penanganan sengketa yang dapat dimitigasi sejak awal melalui mekanisme pendaftaran yang transparan dan akuntabel. Pengakuan administrasi pertanahan terhadap hak ulayat dinilai menjadi benteng hukum yang kuat bagi perlindungan ulayat masyarakat hukum adat di Papua Pegunungan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya sebagai peserta pendamping menegaskan komitmen jajaran BPN di daerah untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan maupun pemerintah kabupaten lokal. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan, pendaftaran, dan perlindungan tanah ulayat demi kesejahteraan masyarakat hukum adat setempat.
The post Perkuat Perlindungan Hak Ulayat, Kantah Jayawijaya Dampingi Kanwil BPN Papua Sosialisasikan Permen ATR/BPN No. 14/2024 di Wamena first appeared on pembaruanpapua.com.