Jelang Putusan MK, Denny Bongkar Dalil Dugaan Rekayasa Syarat Pendidikan Gibran
Oposisi Cerdas | Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak penentuan. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga mendalilkan adanya rangkaian persoalan regulasi dan proses verifikasi yang dinilai berpengaruh terhadap pencalonannya sebagai Wakil Presiden 2024.
Para Pemohon mendalilkan persoalan tersebut bukan sekadar cacat administratif, melainkan dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan terencana. MK sendiri mencatat bahwa pokok perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Denny Indrayana menegaskan, permohonan tersebut bukan upaya pemakzulan Gibran yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden, melainkan sengketa yang mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan sejak awal.
“Permohonan ini bukan impeachment (pemakzulan). Kami mengajukan PHPU Pilpres dengan argumentasi secara teoritik terkait syarat calon yang tidak dipenuhi oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny dalam siaran langsungnya yang dikutip dari monitorindonesia, Senin (5/10/2026).
Menurut Denny, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ia mendalilkan fakta persidangan menunjukkan persoalan mengenai pendidikan tingkat menengah Gibran belum terjawab secara meyakinkan.
“Dari fakta persidangan, Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SMA baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Denny.
Norma PKPU Dipersoalkan
Salah satu titik krusial perkara ini adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena Pemohon menilai norma itu berkaitan langsung dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mempertanyakan sejarah munculnya norma tersebut kepada jajaran KPU.
Saldi bahkan mempertanyakan apakah pengecualian serupa pernah diberlakukan dalam PKPU Pilpres sebelum Pemilu 2024.
Dalam keterangannya di persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan norma pengecualian tersebut belum pernah ada dalam regulasi Pilpres sebelumnya. Persoalan pembentukan norma itu kemudian semakin disorot setelah mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha memberikan keterangan mengenai proses penyusunan PKPU 19/2023.
Denny menilai rangkaian fakta tersebut perlu diuji secara serius oleh MK karena, menurutnya, aturan pencalonan seharusnya tidak dibuat atau ditafsirkan untuk menyesuaikan kepentingan kandidat tertentu.
Ia bahkan mengaitkannya dengan kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Ini deja vu dari apa yang terjadi dalam Putusan Paman Usman No. 90 untuk ponakan Gibran. Syarat umur disesuaikan, dan dalam persidangan kemarin terbukti terindikasi mengubah syarat pendidikan dengan bantuan KPU,” kata Denny.
Namun, tudingan tersebut merupakan dalil Pemohon dan masih menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Verifikasi Dokumen KPU Jadi Sorotan
Persoalan berikutnya menyangkut proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Pemohon menilai KPU tidak menjalankan pemeriksaan secara memadai terhadap dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan. KPU disebut mengandalkan Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbudristek tertanggal 6 Agustus 2019 tanpa melakukan pengecekan lebih jauh terhadap dokumen dasar pendidikan.
Dalam persidangan, persoalan tersebut mengemuka ketika hakim menggali keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney.
Pemohon menyebut dokumen yang dimiliki dari institusi tersebut adalah Certificate of Attendance atau bukti kehadiran, bukan Certificate of Completion yang menunjukkan kelulusan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan langsung mekanisme verifikasi KPU.
“Apakah KPU mengecek atau mendatangi Kemendiknas saat verifikasi Surat Keterangan Pendidikan calon Wakil Presiden atas nama Gibran?” tanya Saldi.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Ketua KPU.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi ijazah dalam perkara-perkara Pilkada yang menurutnya kerap dilakukan secara lebih ketat.
“Dalam kasus-kasus Pilkada, Anda selalu ngotot agar dilakukan pemeriksaan dan pengecekan soal ijazah, instansi yang mengeluarkan, termasuk yang Paket C. Kenapa dalam kasus ini, tidak?” ujar Saldi.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot Pemohon dalam membangun argumentasi bahwa proses verifikasi pencalonan Gibran perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dalil Pelantikan Tak Menghapus Persoalan Pencalonan
Kubu Pemohon juga membantah argumen bahwa persoalan syarat pencalonan tidak lagi dapat dipersoalkan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Denny menyatakan pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan apabila terbukti sejak awal calon tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
“Pelantikan yang sering dijadikan argumentasi tidak boleh menjadi pagar yang menghalangi orang yang tidak memenuhi syarat,” ujar Denny.
Menurut dia, Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak tepat dijadikan dasar untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan cacat syarat pencalonan.
“Pasal 7A UUD 1945 menyebut ‘tidak lagi memenuhi syarat’—artinya pernah memenuhi syarat. Dalam konteks Gibran, ia tidak pernah memenuhi syarat sejak pencalonan. Karena itu pintu masuknya adalah electoral disqualification,” katanya.
Dalil tersebut menjadi salah satu isu hukum utama yang harus dipertimbangkan MK. Dalam permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan imperatif, mendiskualifikasi Gibran, serta menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal.
Perkara ini tercatat resmi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan Denny bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diregistrasi pada 17 September 2026 setelah diajukan pada 10 September 2026.
Persidangan kemudian berlangsung melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, jawaban KPU dan keterangan Bawaslu, pembuktian Pemohon, hingga pembuktian Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
Kini, seluruh argumentasi dan bukti berada di tangan sembilan Hakim Konstitusi. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026
