7 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Gibran Tak Mungkin Lolos Syarat Pilpres Jika Jokowi Bukan Presiden

Oposisi Cerdas | Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Merespons hal tersebut, Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai bahwa Putusan MK membuktikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. 
Menurut Erizal, hanya karena waktu dan legal standing saja, maka petitum para pemohon tidak dikabulkan MK. 
“Seandainya saat ini masih tahun 2024, maka Gibran tidak pernah lolos sebagai Cawapres, karena tidak ada ijazah SMA atau sederajat,” kata Erizal, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.
Erizal menduga lolosnya Gibran dalam Pilkada Solo maupun Pilpres 2024, karena ayah kandungnya, Joko Widodo alias Jokowi masih menjabat Presiden RI. 
“Sebab kalau tidak, maka Gibran tidak akan pernah lolos persyaratan sebagai calon. Ternyata, tidak hanya usianya saja yang tidak cukup, tapi juga ijazahnya tidak lengkap sebagaimana mestinya,” kata Erizal.
Di tengah mentalitas feodalisme, birokrat manakah yang berani tidak meloloskan persyaratan seperti usia atau ijazah, anak Presiden.
“Bahkan, jangankan sertifikat kehadiran, kertas putih pun diberikan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai ijazah kelulusan. Hari itu dimasukkan, hari itu juga surat keterangan terbit,” kata Erizal.