PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!
Oposisi Cerdas | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka fakta penting yang harus menjadi perhatian publik.
Politikus PDIP Mohammad Guntur Romli mengungkapkan, meski permohonan uji materi dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pertimbangan MK menunjukkan tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Padahal, syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. MK juga dinilai telah menemukan adanya kelalaian KPU dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan.
“PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta ‘kebohongan Gibran lulus SMA Sederajat’ telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur yang dikutip dari RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.
Guntur juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pencalonan Gibran dinilai tidak semata berdiri di atas aturan.
“Kami menilai semua ini menunjukkan pencalonan tersebut berdiri di atas intervensi kekuasaan, bukan di atas aturan,” tegasnya.
Lebih jauh, Guntur juga mengapresiasi Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang dinilai telah memperjuangkan agar persoalan tersebut tercatat dalam putusan MK.
“Hukum boleh ditekuk kekuasaan, tetapi kebenaran tidak bisa dikubur. Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yakni:
1.Brahma Aryana
2.Ansufri ID Sambo
3.Denny Indrayana
4.Fachrul Razi
5.Tyasno Sudarto
6.Slamet Soebijanto
7.Hanafie Asnan
8.Soenarko MD
9.drg Moeryono
10.HM Subhan
11.Bonatua Silalahi
12.Dra Tiurma MS Sihombing
