9 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Denny Indrayana bakal Sowan ke DPR hingga Parpol, Dorong Pemakzulan Gibran

Oposisi Cerdas | Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, berencana menyambangi DPR hingga partai politik untuk beraudiensi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi, kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR,” ujar Denny dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026).
Denny mengatakan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut dia, DPD perlu dimintai pandangan karena merupakan salah satu unsur dalam MPR yang memiliki peran dalam proses pemakzulan.
“Bahkan kami juga sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD walaupun DPD juga sedang reses tapi ingat pemakzulan itu ada di DPR, MK kembali ke DPR, sebelum ke MPR. Dan MPR itu selain ada unsur DPR, ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat posisi DPD,” lanjut Denny.
Selain DPR dan DPD, Denny berencana menyambangi sejumlah partai politik untuk mempertanyakan sikap mereka terhadap putusan MK tersebut.
Dia secara khusus menyoroti PDIP, yang pernah mendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran, serta meminta partai tersebut menyampaikan sikapnya.
“Kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai, bagaimana posisi PDIP? penting ini, Bu Mega bagaimana melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini, melakukan pembohongan publik soal syarat-syarat,” katanya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.