10 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Mahfud MD Ungkap Sederet Pasal Berlapis untuk Penjarakan KPU RI

Oposisi Cerdas | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan pasal berlapis yang terancam bisa menyeret sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke penjara karena perkara ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 
Mahfud memastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (RI) yang tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sudah masuk ke ranah etika dalam hukum tata negara. 
Sebab kata Mahfud MD, akan berbahaya ke depannya apabila MK mengeluarkan keputusan diskualifikasi seorang Presiden atau Wakil Presiden sementara prosesnya sudah berjalan. 
Oleh karenanya, Mahfud MD menyebut keputusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran sudah tepat. 
Terlebih MK menjelaskan dalam keputusannya bahwa Gibran telah melanggar persyaratan Pilpres 2024 sejak awal. 
Di mana Gibran bukan melampirkan ijazah SMA melainkan surat keterangan absensi dari sekolahnya di Singapura. 
Artinya kata Mahfud, putusan MK 6 Oktober 2026 lalu sudah jelas, bahwa Mahkamah membuka peluang untuk semua pihak yang terlibat agar dikenakan pidana. 
Pidana tersebut bisa karena kelalaian atau pun kesengajaan proses administrasi Pilpres 2024. 
Bahkan kata Mahfud, pihak KPU RI yang bertanggung jawab saat Pilpres 2024 bisa terkena pasal berlapis. 
Pasal berlapis itu mulai dari Undang-undang Informasi Teknologi Informatika (UU ITE), kebohongan publik, dan pemalsuan surat. 
Pun pihak KPU RI yang meloloskan Gibran juga bisa terkena pidana Undang-undang Pemilu. 
“Undang-undang Pemilu sendiri berlapis tuh pidananya,” jelas Mahfud dalam acara Rossi Kompas Tv yang dikutip dari tribunnews, Jumat (9/10/2026). 
Selain KPU RI, menurut Mahfud MD, Kementerian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang saat itu masih berbentuk Dirjen juga bisa terkena pidana karena mengeluarkan surat rekomendasi untuk KPU RI agar Gibran bisa memakai surat keterangan absen untuk mendaftar Pilpres 2024 bukan sertifikat ijazah. 
Sebelumnya MK menggelar sidang putusan terkait permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan. 
Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. 
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. 
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). 
Hal itu lantaran yang diserahkan Gibran bukan ijazah SMA saat bersekolah di Singapura melainkan setara dengan surat keterangan absen