Sinergi Penegakan Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya Hadiri Rapat koordinasi Bantuan Konstatering Lahan obyek sengketa di PN Wamena
WAMENA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya mengikuti Rapat Koordinasi Awal bersama instansi terkait guna membicarakan teknis bantuan pelaksanaan pencocokan batas dan objek tanah (konstatering) pada lahan obyek sengketa. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Langkah koordinasi ini merupakan bagian penting dari tahapan persiapan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pelaksanaan di lapangan kelak berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Hakim PN Wamena, Indrasatya, S.H. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya diwakili oleh Petugas dari Seksi Survei dan Pemetaan, Indra Ade Setiawan.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas peta lokasi, batas-batas fisik, serta dokumen pendukung guna memastikan objek tanah yang tercantum dalam amar putusan selaras dengan kondisi riil di lapangan saat pelaksanaan konstatering kelak. Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya mengonfirmasi kesiapan untuk mendukung kegiatan tersebut dengan meyiapkan alat ukur digital serta menerjunkan tenaga teknis pemetaan yang kompeten saat pelaksanaan konstatering mendatang.
Melalui sinergi antar-instansi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya berkomitmen untuk senantiasa mendukung kelancaran proses penegakan hukum pertanahan demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak dan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
The post Sinergi Penegakan Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya Hadiri Rapat koordinasi Bantuan Konstatering Lahan obyek sengketa di PN Wamena first appeared on pembaruanpapua.com.