Jimly Usul Presiden Tak Perlu Ijazah, Netizen: Termasuk jadi PNS Gak Usah Pakai Ijazah!
Oposisi Cerdas | Usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie agar syarat ijazah formal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dihapus dari Undang-Undang Pemilu memicu beragam reaksi di media sosial, khususnya di platform X.
Menanggapi usulan tersebut, seorang pengguna X dengan akun @kohlervo**** menyindir agar aturan yang sama juga diterapkan secara merata di seluruh instansi negara, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, kehakiman, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua instasi dan lembaga juga harus diperlakukan sama dong @JimlyAs Masuk TNI, Masuk Polisi, Jadi Jaksa, Jadi Hakim, Jadi PNS, GAK USAH PAKAI IJAZAH!!!” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (24/10).
Sebelumnya, Jimly mengusulkan agar syarat ijazah bagi capres maupun cawapres ditiadakan. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, kepercayaan rakyat seharusnya menjadi faktor utama dalam menentukan pemimpin, bukan semata-mata gelar akademik.
Ia berpendapat persyaratan pendidikan yang ketat lebih tepat diterapkan pada jabatan-jabatan profesional di birokrasi, seperti ASN.
“Walaupun sebetulnya yang ketat pakai ijazah itu (seharusnya) untuk ASN. Sedangkan untuk politik, ini soal perwakilan. Untuk pendidikan politik kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, presiden dan wakil presiden enggak usahlah (pakai syarat ijazah). Supaya ada orang yang enggak sekolah sekalipun, kalau rakyat bisa percaya, kenapa tidak?” urai Jimly dalam Dalam diskusi di kanal YouTube Total Politik.
