16 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Hukuman Bangun Rumah di Pinggir Sungai, Pidana Penjara hingga 15 Tahun

Waspada.co.id – Membangun rumah di pinggir sungai sering menjadi pilihan karena dianggap strategis dan murah. Namun, hal ini sering kali melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Selain merusak ekosistem sungai, bangunan liar di pinggiran sungai (sempadan) juga meningkatkan risiko banjir dan longsor. Karena itu, ada aturan hukum dan pasal yang berlaku terkait dengan hal ini.

Di Indonesia, pembangunan di sempadan sungai diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) memiliki wewenang untuk menindak bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Penertiban biasanya dilakukan secara bertahap.

Selain aspek hukum, pembangunan di sempadan sungai juga berdampak sosial karena bisa memicu konflik lahan dan penggusuran. Oleh karena itu, penting memahami aturan sebelum membangun.

Pasal-pasal yang mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai bertujuan untuk menjaga fungsi sungai sebagai jalur air dan perlindungan lingkungan. Ketentuan ini berlaku secara nasional.

Pasal Membangun Rumah di Pinggir Sungai

Secara garis besar, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 tentang Garis Sempadan sungai dan Danau telah menetapkan batas pinggiran sungai (sempadan) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jarak sempadan sungai yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Sungai tanpa tanggul: Minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan serta 10 meter di dalam kawasan perkotaan.

Sungai bertanggul: Minimal 5 meter dari kaki tanggul.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa:

Pembongkaran bangunan di daerah sempadan sungai.

Denda administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di samping itu, sanksi terkait membangun rumah di pinggiran sungai juga dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Contohnya, di daerah Denpasar, Bali, membangun rumah di Pinggir Sungai dapat dijerat dengan Pasal 83 Ayat 4 huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan di sempadan sungai bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun hingga denda maksimal Rp5 miliar.

Bahaya Membangun Rumah di Pinggir Sungai

Selain melanggar hukum, membangun rumah di pinggir jalan juga bisa menimbulkan sejumlah bahaya, seperti:

Meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.

Struktur bangunan cenderung lebih rawan kerusakan. Sebab, tanah di sekitar sungai rentan mengalami abrasi karena terus tergerus oleh aliran air sungai.

Biaya pemeliharan yang cenderung tinggi, seperti untuk penguatan tanah di sekitar sungai dan penguatan struktur bangunan itu sendiri.

(wol/inilah/man/d2)