Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Kesehatan Ke Kejaksaan Negeri Mimika
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Sat ResNarkoba Polres Mimika telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana kesehatan ke Kejaksaan Negeri Mimika, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penyerahan ini berdasarkan laporan polisi : LP / A / 17 / VIII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 22 Agustus 2025. Dengan tersangka berinisial A , laki-laki kelahiran Buton, 27 Desember 1997, yang berdomisili di Jalan Serui Mekar, Timika. Selasa.(4/11/2025).
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan tentang kronologi kejadian :
Kasus ini berawal pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIT, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras sedian farmasi di kawasan Jalan Serui Mekar. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka A sekitar pukul 18.30 WIT di kamar kos miliknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 43 paket plastik bening kecil berisi 645 butir obat keras jenis Dextromethorphan, Tersangka mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mimika.
Penerapan Pasal :
Melanggar Tindak Pidana Kesehatan Setiap orang Mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Barang Bukti milik Tersangka A Sebagai berikut :
a. 43 (empat puluh tiga) paket plastik
bening kecil berisikan 645 (enam
ratus empat puluh lima) butir obat
keras jenis DEXTROMETHORPHAN.
b. 1 (satu) buah box bekas HanPhone
tempat penyimpanan obat warna
putih.
c. 1 (satu) bundel plastik bening kecil.
d. 1 (satu) buah hanphone merek
Redmi 14 C warna biru
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh Bripka Akbar Marfin dan Briptu Rian Setiawan.
Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, S.E menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin akan terus ditingkatkan, sebagai bentuk komitmen Polres Mimika dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta pemberantasan Narkoba di wilayah kab. Mimika