Polres Merauke Gelar Konferensi Pers Ungkap 2 Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Sopi Di Jalan Arafura Buti Dan Pasar Baru Mopah
Merauke, Kamis (6/11/2025) – Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tempat produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang berlokasi di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, Kabupaten Merauke. dan Pasar baru mopah baru Merauke.
Konferensi pers dilaksanakan pada Kamis (6/11/2025) pukul 10.00 WIT bertempat di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H. didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.
Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Merauke menjelaskan kronologis pengungkapan kasus Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIT, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat rumah yang digunakan untuk menjual dan memproduksi minuman lokal jenis sopi. Sekitar pukul 14.30 WIT, anggota langsung menuju lokasi sesuai informasi, dan setelah melakukan penggeledahan di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta 1 (satu) botol sopi di dapur rumah tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Merauke.