Satuan Lalu lintas Polres Merauke tangani Laka Tunggal, akibatkan Korban MD di Pertigaan Kamizaun
Merauke – Unit Gakkum Sat Lantas Polres Merauke bergerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang pengendara berinisial S (48) di pertigaan Jalan Kamizaun–Yobar, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 04.40 WIT.
Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Merauke Ipda Jhony Tuwing segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Verza PA 4624 CQ yang mengalami kerusakan ringan. Petugas juga langsung menghimpun keterangan dari para saksi di sekitar TKP.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui korban melaju dari arah Jalan Yobar menuju Jalan Payum dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan berkecepatan tinggi. Korban kemudian hilang kendali, terpental ke drainase, dan mengalami benturan keras pada bagian kepala hingga meninggal dunia.
Ipda Jhony Tuwing mengungkapkan bahwa korban, warga Kampung Suka Maju, diketahui tidak memiliki SIM C dan motor yang dikendarainya juga tidak dilengkapi STNK, yang semakin memperbesar risiko terjadinya kecelakaan fatal.
Polisi mencatat kerugian material sekitar Rp500 ribu dan melanjutkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke Kamar Jenazah RSUD Merauke untuk proses lebih lanjut. Kecepatan respons petugas di lapangan menjadi bagian dari upaya penanganan insiden secara profesional.
Dalam keterangannya, Ipda Jhony Tuwing kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol serta selalu melengkapi diri dengan administrasi kendaraan yang sah.
“Ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Utamakan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.