29 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Satuan Resnarkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Timika.

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Pada hari Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIT, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Iptu Heri Setiabudi berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika. Selasa. (25/11)2025/

Berdasarkan Laporan Polisi :
LP /A / 29 / XI / 2025 /SPKT. Sat  Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 24 November 2025. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan dia pelaku diantaranya :

Seorang laki – laki berinisial AN , Tual, (29) tahun dan seorang perempuan berinisial I ,  (27) tahun, keduanya bertempat tinggal di Jalan Hasanuddin Arena Lama Timika.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku 1:

a. 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
b. 1 (satu) buah potongan pipet warna putih (alat sendok takar sabu).
c. 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil.
d. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
e. 1 (satu) buah HanPhone merek  Realme C17 warna biru .
f. Uang tunai Rp 5.550.000 (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Barang Bukti pelaku 2:
1 (satu) buah HanPhone merek I Phone 11 warna putih.

Dan untuk Berat barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan.

Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan kronologis kejadian dan proses penangkapan pada hari Senin, 25 November 2025 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika di Jalan Hasanuddin arena lama Timika. Setelah Tim mendapatkan informasi tersebut tim menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan .

Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah yang mana rumah tersebut sering di datangi dan pergi oleh orang yang berbeda beda, dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggrebekan dan benar sekitar jam 22.30 Wit tim berhasil menangkap dua orang pelaku Laki laki berinisial AN dan perempuan berinisial I . Tim berhasil menyita 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu milik pelaku dan setelah di introgasi pelaku berinisial I juga mengakui bahwa pelaku sering membantu memperjual belikan Narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Melanggar Pasal  :
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa Polres Mimika akan terus memberantas  peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika dan menghimbau kepada  masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.”ujar Hempy.