30 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polsek Miru Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Belakang Kantor Pos, 23 Adegan Diperagakan

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polsek Mimika Baru. Unit Reskrim Polsek Mimika Baru lakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pembunuhan di jalan Megantara belakang kantor pos Timika pada 5 Oktober 2025 yang mengakibatkan korban AM alias ALO meninggal dunia. Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (01/12/25).

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya dilokasi TKP awal. Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA TEGUH Krisandi Farda, S.Tr.K, M.H. dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Negeri Timika (JPU) Ibu. Imelda Irianti Simbiak, SH. dan penasehat hukum dari Tersangka.

Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh Tersangka inisial TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben dan FPL sementara untuk peran Korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I.

“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di rumah Salah satu Tersangka FPL” jelas AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK di ruang kerjanya, Selasa (2/12/25).

Lanjutnya, Para tersangka tersebut mendapatkan informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi lorong Maleo dengan persiapan telah membawa perlengkapan berupa empat bilah parang dan setelah mendapati Korban para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa Korban di TKP.

Dalam kasus ini Pasal yang disangkakan kepada ketujuh Tersangka yakni pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama STK, SIK diakhir konfirmasinya menegaskan bahwa Kasus/perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan” tegas Kapolsek.