Tim Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat
Polda Papua – Polres Biak Numfor, Kepolisian Resor Biak Numfor berhasil mengamankan RF (54 tahun) terduga pelaku peganiaya Berat di halaman rumah Sdr. Chesya Marandof yang beralamat Jl.Raya Yafdas, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor. Terduga pelaku diamankan dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Resmob yang di pimpin Bripka Ahmad Yani pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 22:58 Wit. Pada saat yang bersangkutan datang dan mengamankan diri ke Penjagaan Kantor Polres Biak Numfor beralamat di Jl. Diponegoro Nomor 03 Biak.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan,S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Ipda Daniel Rumpaidus mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/620/XII/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, tanggal 01 Desember 2025.
– Sp.Lidik/ /XII/Res.1.6./2025/Satreskrim, tanggal 01 Desember 2025.
“Korban atas nama Chesya Marandof melaporkan bahwa dirinya telah di aniaya oleh pelaku dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dan di rugikan,sehingga korban melaporkan ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Resor Biak Numfor guna proses hukum,” ujar Kasat Reskrim Ipda Daniel Rumpaidus.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Biak Numfor setelah menerima disposisi terkait laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang kemudian amankan satu orang terduga/pelaku RF dan selanjutnya Tim Resmob melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti,”ucapnya
“Terduga seorang diri pada saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamakan,”ujar Ipda Daniel Rumpaidus mengakhiri.