12 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polres Mimika, Press Release, Buronan Kasus Dugaan Penipuan di Lima Polda, Ditangkap Polres Mimika

Polda Papua Tengah – Polres Mimika.  Buronan kasus dugaan penipuan di lima Polda berinisial DWR alias Iwan ditangkap Polres Mimika. Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan, Iwan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/464/X/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 2 Desember 2025.

“Perkara ini soal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Iwan yang terjadi pada Oktober 2023 hingga Januari 2024,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Rian Oktaria, SIK dan Ipda Achmad,SH Kanit Satu Pidum, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Jumat (12/12/2025).

Kapolres Mimika menerangkan,  bahwa Iwan melakukan modus penipuan dengan tidak membayar pesanan bahan baku bangunan yang digunakan untuk proyeknya selaku kontraktor.

“Tersangka ini melalukan pekerjaan proyek Pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika, menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban, namun setelah bahan baku itu diantarkan dan pembanguann selesai, tersangka tidak melalukan pembayaran,” tuturnya.

Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp1.958.750.000, karena bahan ready mix tersebut belum dibayarkan.

Dikatakan Iwan ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Kabupaten Banten, pada 8 Desember 2025, setelah personel Polres Mimika melakukan pemantauan.
Selain di Polres Mimika, Kapolres menyebut Iwan juga dilaporkan di beberapa polda lain diantaranya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat 2 Laporan Polisi (LP), Polda Bali, Polda Bangka Belitung, dan Polda Aceh masing-masing 1 LP.

“Kami (Polres Mimika) sudah memeriksa 6 orang saksi, setelah selesai dari Mimika ini, Iwan sudah ditunggu di wilayah Polda lain (untuk menjalani hukuman),” katanya.

Selain kasus yang terjadi di Mimika, Iwan juga diduga terlibat dalam kasus serupa di beberapa polda seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Lampung  tahun 2024, Pembangunan RS Bhayangkara Denpasar tahun 2024, Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024, Pembangunan Satpas SIM Tahun anggaran 2023 Polda Metro Jaya tahun 2024, Pekerjaan E-Drive dan E-Avis di Polda Aceh Tahun 2024, Pengambilan Bahan bangunan Proyek Polda Bangka Belitung tahun 2024.

Tersangka Iwan dalam konferensi pers beralasan, dirinya tidak bisa membayar, karena ada salah hitung dari perushaannya sehingga tidak bisa membayar. “Jadi salah hitung nya itu di Rencana Anggaran Biaya Belanja,” ungkapnya.

Iwan mengaku, pihaknya akan berusaha menyelesaikan seluruh laporan polisi atau kerugian yang diderita korban.
Akibat ulahnya Iwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.”ujar Kapolres.