Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika
Mimika, 13 Januari 2026 – Pada hari Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIT, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan berkas perkara tindak pidana narkotika terkait tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika. Penyerahan berkas perkara tahap pertama ini diterima oleh staf piket Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga No. 5, Mile 32. Proses penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Selasa (13/01/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang diserahkan berkas perkaranya adalah sebagai berikut:
Tersangka pertama, MIA, ditangkap pada 19 November 2025, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penggerebekan di Jalan Epo Koperapoka, Timika. Tersangka yang merupakan residivis ini ditemukan memiliki dua paket besar sabu dan 36 paket kecil sabu di rumahnya.
Tersangka kedua, M, ditangkap pada 26 November 2025, setelah ditemukan dua paket sabu di Kargo PT. Herry Puja Mandiri yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya, Mulia. Setelah dilakukan pengejaran, M berhasil ditangkap di Jalan Cendrawasih, Timika, dan mengakui mengirimkan barang tersebut.
Tersangka ketiga, KMD, ditangkap pada 5 Desember 2025, setelah Tim Opsnal menerima informasi terkait peredaran narkotika di Jalan Budi Utomo, Timika. Penggerebekan di lokasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah paket narkotika jenis ganja. KMD ditangkap di rumah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Hempy.