Polsek Bokondini Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penuduhan
Tolikara, Papua Pegunungan — Pada hari Selasa (13/01/2026). Bertempat di halaman FKPM Polsek Bokondini, telah dilaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian masalah penuduhan yang dilakukan oleh pelaku saudara NP kepada korban saudara MP yang dimediasi oleh Kanit Binmas Polsek Bokondini, Aipda Daud Minggu. Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 70 orang masyarakat dari kedua belah pihak.
Turut hadir dalam penyelesaian masalah antara lain : Kapolsek Bokondini Iptu Renardus Sekenyap, Danramil Bokondini Lettu Inf. Imam SRS, Wakapolsek Bokondini Aiptu Jemsi R. Solissa, Kanit Binmas Aipda Daud Minggu, Kanit Intel Aipda Robinson Imsula, Serka Habel Elly, Sertu Dany Jikwa, Serda Sainal, Plt. Kepala Distrik Bokondini Yoram Baminggen, Lurah Bokondini Ham Pagawak dan Kepala Suku Sim Jikwa,
Rangkaian kegiatan dimulai di mana masyarakat berdatangan memasuki area FKPM Polsek Bokondini. Kegiatan mediasi berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
Dalam penyampaiannya, Kanit Binmas Polsek Bokondini Aipda Daud Minggu menyampaikan agar seluruh pihak yang hadir dapat menyelesaikan permasalahan penuduhan tersebut secara baik-baik dan kekeluargaan. Mediasi dilakukan terkait penyebaran rekaman suara oleh pelaku yang berisi tuduhan tidak benar.
Berdasarkan hasil mediasi, diketahui bahwa tuduhan terkait rencana pembunuhan oleh tujuh kepala kampung terhadap Alm. Kepala Distrik Bokondini Kristopo Pagawak tidak terbukti kebenarannya setelah diklarifikasi langsung kepada tujuh kepala kampung tersebut.
Pihak keluarga korban bersama tujuh kepala kampung meminta pembuktian melalui hukum adat dengan membawa babi untuk dilakukan adat “panah babi”. Namun demikian, pihak korban MP menyatakan agar permasalahan tersebut dilanjutkan melalui hukum nasional.
Adapun kesepakatan yang di dapat dari hasil mediasi adalah Keluarga korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui proses hukum nasional, pelaku NP telah mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar (Hoax) melalui rekaman suara dan media, apabila pembuktian adat tidak membuktikan kebenaran tuduhan, maka proses hukum nasional akan tetap dilanjutkan.
Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga kegiatan selesai.
Penulis : Ridwan
Editor : Ardi