Pemalangan Sejumlah Sekolah mengganggu Aktivitas Belajar di Timika.
Polda Papua Tengah — Polres Mimika.
Aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Mimika terganggu akibat aksi pemalangan pagar dan ruang kelas sekolah oleh pihak yang mengatasnamakan pemilik tanah, Rabu (14/1/2026).
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona Menyampaikan Aksi pemalangan menggunakan gembok dan papan kayu terjadi di tiga titik lokasi, yakni SMAN 1 Timika dan SMAN 7 Timika, SMP Negeri 7 Timika, serta SD Inpres Inauga, Sempan Barat. Pemalangan dilakukan sejak malam hari sehingga pada pagi harinya guru dan siswa tidak dapat memasuki area sekolah.
Di lokasi SMAN 1 dan SMAN 7 Timika, pemalangan dilakukan oleh Abima Sorentow bersama lima orang lainnya. Guru dan siswa mulai berdatangan namun tidak dapat masuk ke sekolah.
Aparat kepolisian dari piket perintis tiba di lokasi dan mengimbau agar pihak pemalang memberikan ruang bagi siswa untuk tetap mengikuti kegiatan belajar.
Abima Sorentow menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan karena adanya sengketa tanah yang menurutnya telah digugat dan dimenangkan, serta telah dilaporkan ke Polda Papua Tengah. Ia menyebutkan bahwa mediasi juga telah dijanjikan oleh pihak penyidik.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah orang tua murid menyampaikan keberatan atas aksi tersebut. Mereka menilai pemalangan sekolah merugikan anak-anak yang ingin mendapatkan pendidikan. beberapa orang tua murid merobek spanduk dan meminta agar permasalahan tanah diselesaikan melalui Dinas Pendidikan.
sejumlah orang tua murid melakukan pembukaan paksa gembok dan pembongkaran palang pintu kelas menggunakan gunting besi. Sementara itu, di SMP Negeri 7 Timika, pemalangan dilakukan oleh Herlina Nauw bersama pihak lainnya. Ruangan kelas dan kantor guru masih tergembok dan aktivitas belajar belum dapat berjalan.
Di lokasi SD Inpres Inauga, Sempan Barat, pemalangan dilakukan oleh Meki Jitmau bersama keluarga. Guru dan murid dilarang masuk ke area sekolah dan masih tertahan di depan pagar sekolah.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona Menyampaikan Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait penyelesaian sengketa tanah dan tindak lanjut SK Bupati Mimika Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Tanah. Berdasarkan hasil inventarisasi BPN Mimika, tanah-tanah tersebut masih tercatat sebagai milik masyarakat dan belum menjadi aset Pemerintah Daerah.
Hingga saat ini, pemalangan di beberapa lokasi masih berlangsung dan kegiatan belajar mengajar belum berjalan normal. Kepolisian menilai perlu adanya koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Mimika untuk klarifikasi status tanah serta penyelesaian ganti rugi guna mencegah aksi serupa yang dapat berdampak pada dunia pendidikan.