Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Polsek Masirei Selesaikan 2 Kasus Secara Restorative Justice
Polres Waropen, Waren – Polres Waropen melalui Polsek Masirei, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, dengan menyelesaikan dua perkara tindak pidana melalui mekanisme restorative justice, yang dilaksanakan di Mapolsek Masirei, Rabu (14/01/2026).
Penyelesaian perkara dipimpin langsung oleh Kapolsek Masirei Ipda. Suntoro, S.E., didampingi Kanit Reskrim Bripka. Deddy P. Marimbun, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara, keluarga masing-masing, Kepala Kampung, maupun Dewan Adat setempat, dan dilakukan musyawarah dengan mengedepankan nilai kekeluargaan.
Adapun dua perkara yang diselesaikan yakni kasus dugaan percobaan pengancaman yang terjadi di Kampung Obutay, Distrik Masirei, dengan korban berinisial Sdr. SI serta terlapor Sdr. JPS dan Sdr. RZM.
Kasus kedua adalah perkara pengerusakan di Kampung Sirami, Distrik Masirei, dengan terlapor Sdr. FT dan korban Sdri. RT, dan kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses peradilan.
Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kapolsek Masirei Ipda. Suntoro, S.E., menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Polri mendukung penyelesaian masalah secara damai selama memenuhi syarat hukum baik formil maupun materiil, dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Restorative justice menjadi sarana untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Waropen, khususnya di Polsek Masirei.” Terangnya.
Ia pun menambahkan, bahwa Polsek Masirei dan jajaran akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan perkara, tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.