Sosialisasi Hukum Tentang “Praperadilan Dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Polri Berdasarkan KUHAP Baru” di Polres Supiori
Supiori – Polres Supiori menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum dengan tema “Praperadilan Dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Polri Berdasarkan KUHAP Baru” yang berlangsung di Aula Rum Kankon Kakara Mapolres Supiori. Rabu (11/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Supiori Kompol Frits Joni Erari, S.E., M.M, Wakapolres Supiori Kompol Handry Marcopollo Bawiling, S.Sos., S.H., M.M, para PJU Polres Supiori, serta personel penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Polres Supiori. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme anggota Polri dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Dalam sambutannya, Kapolres Supiori Kompol Frits Joni Erari, S.E., M.M menyampaikan bahwa setiap penyidik harus memahami dengan baik prosedur hukum dalam melaksanakan tugas. Ia menegaskan bahwa praperadilan menjadi pengawasan terhadap tindakan penyidik, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Karena itu, semua tindakan harus sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
“Praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena itu, setiap anggota harus benar-benar memahami batas kewenangan serta prosedur yang diatur dalam KUHAP yang baru.” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Paur Urkermalem Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Papua Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H, yang menjelaskan secara rinci mengenai ruang lingkup praperadilan, objek praperadilan, serta perkembangan pengaturan dalam KUHAP baru. Selain itu, dibahas pula tentang konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya administrasi penyidikan yang tertib dan akuntabel sebagai bentuk perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi anggota Polri sendiri. Dengan adanya penguatan pemahaman terkait praperadilan, diharapkan seluruh penyidik dapat bekerja secara profesional dan transparan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait implementasi ketentuan KUHAP baru dalam praktik di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Polres Supiori berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penyidikan, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di wilayah hukum Polres Supiori.