12 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sat Binmas Polres Tolikara Selesaikan Konflik Rumah Tangga Melalui Denda Adat, Terlapor Bayar Rp. 9,06 Juta dan 7 Ekor Ternak Babi

Tolikara, Papua Pegunungan – Aparat Kepolisian bersama tokoh masyarakat berhasil memediasi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga antara pasangan suami-istri muda yang sempat memicu ketegangan keluarga. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme denda adat budaya, setelah terlapor diketahui menelantarkan istrinya selama kurang lebih satu tahun. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (10/3/2026) pukul 11.00 WIT hingga selesai, dengan melibatkan aparat kepolisian serta keluarga kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi dipimpin oleh beberapa anggota kepolisian diantaranya IPDA Corneles Sanyar selaku Pamapta I SPKT, BRIPKA Thomas Fonataba selaku Ps. Kanit Bhabinkamtibmas, BRIPTU Anjar Selly selaku Bamin I SPKT.

Dalam proses penyelesaian, turut hadir pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Pihak pertama (korban) NW (17), seorang petani yang berdomisili di Kolengger.

Pihak kedua (terlapor):
TK (18), seorang petani yang berdomisili di Ifar Gunung.

Selain kedua pihak, mediasi juga dihadiri oleh para saksi dari masing-masing keluarga, yakni Kayem Murib dan Pandiles sebagai saksi dari pihak korban, serta Atinus Kogoya dan Tamison Kogoya sebagai saksi dari pihak terlapor.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mengedepankan hukum adat yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat.

Hasil kesepakatan menyatakan bahwa pihak terlapor mengakui kesalahan atas perbuatannya yang telah menelantarkan istrinya selama satu tahun. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pemulihan hubungan antar keluarga, terlapor diwajibkan membayar denda adat berupa uang tunai sebesar Rp. 9.060.000 dan 7 ekor ternak babi. Denda tersebut telah diserahkan dan diterima oleh pihak korban di hadapan aparat kepolisian serta para saksi.

IPDA Corneles Sanyar menyampaikan bahwa penyelesaian secara adat merupakan bagian dari pendekatan yang sering digunakan dalam menjaga keharmonisan masyarakat, selama kedua pihak sepakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum lanjutan.

“Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mekanisme adat budaya setempat. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan pihak terlapor telah memenuhi kewajibannya sesuai hasil mediasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian hadir sebagai mediator dan pengawas proses penyelesaian, guna memastikan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi konflik lanjutan di tengah masyarakat. Dengan adanya penyelesaian tersebut, kedua keluarga sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan kembali menjaga hubungan baik.

Pihak Kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan mengedepankan dialog apabila muncul konflik dalam keluarga maupun lingkungan sosial.

Penulis : Ardi