Bupati PPU: THR ASN Pasti Cair, Masih Menunggu Aturan Pusat Terbit
PWNAJAM – Kabar mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membayarkan hak para pegawai tersebut, namun saat ini masih terganjal aturan dari pemerintah pusat.
Mudyat menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten PPU masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) serta Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pencairan.
Mudyat menjelaskan bahwa proses pencairan THR tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya payung hukum yang jelas dari pusat.
Hal ini berkaitan erat dengan kondisi keuangan atau fiskal daerah yang saat ini memang sedang sangat terbatas.
“THR akan tetap dibayarkan, tapi kita semua harus menunggu PP-nya terbit dulu. Kalau PP dari pusat sudah turun, otomatis anggaran THR-nya bisa segera dicairkan. Jadi kuncinya ada di aturan pusat itu,” ujar Mudyat Noor di hadapan awak media, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran yang sudah diterima, seluruh pegawai dipastikan akan mendapatkan jatah THR tahun ini.
Namun, teknis kapan uang tersebut masuk ke rekening masing-masing tetap mengikuti jadwal terbitnya peraturan tersebut.
Mudyat tidak menampik bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten PPU sedang melakukan penundaan terhadap beberapa kegiatan.
Langkah ini terpaksa diambil karena kondisi keuangan daerah yang sangat minim, sehingga pemerintah harus ekstra hati-hati dalam menentukan prioritas belanja.
“Memang ada beberapa kegiatan yang kita tunda. Ini murni karena kemampuan fiskal kita yang memang terbatas sekali saat ini. Kita harus pandai-pandai mengatur mana yang harus didahulukan,” tambahnya.
Selain soal THR ASN, mudyat juga memberikan penjelasan mengenai skema bagi para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Mudyat menyebutkan bahwa urusan PJLP berbeda dengan ASN karena mereka dikelola oleh pihak swasta melalui sistem pengadaan.
“Untuk PJLP, itu skemanya dipegang oleh swasta. Biasanya dalam anggaran sudah ada di pengajuan masing-masing dinas atau instansi. Harusnya anggarannya sudah tersedia di sana,” jelasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi ribuan pegawai di PPU yang tengah menantikan kabar kepastian pembayaran THR menjelang hari raya.
“Kami ingin para pegawai untuk tetap bekerja dengan maksimal sambil menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai,” pungkas mudyat.
Penulis: Ayu
The post Bupati PPU: THR ASN Pasti Cair, Masih Menunggu Aturan Pusat Terbit first appeared on Beritakaltimterkini.com.