10 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polres Mimika Rilis Kasus Curas dan Asusila, Satu Pelaku Diamankan

Timika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) dan perbuatan asusila yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika, Jumat (20/03/2026).

Press release dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono, S.K., S.I.K., didampingi Kasihumas Iptu Hempy Ona, S.E. dan KBO Satreskrim IPDA Hendra Burhan.

Dalam keterangannya, AKP Ibnu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial FG (19), yang kini ditahan di ruang tahanan Polres Mimika guna kepentingan penyidikan.

“Pelaku diamankan pada Kamis (19/03/2026) di Jalan Yos Sudarso berdasarkan empat laporan polisi yang masuk ke Polres Mimika,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan di sekitar 12 tempat kejadian perkara (TKP) serta empat kasus perbuatan asusila di wilayah Timika.

“Dari pengakuan pelaku, seluruh aksinya dilakukan seorang diri dengan menyasar korban perempuan. Pelaku menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya,” jelas AKP Ibnu.

Kasat Reskrim menambahkan, barang hasil kejahatan berupa telepon genggam dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membantu orang tua serta membayar pendidikan Paket C.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R warna merah hitam, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai barang milik korban seperti dompet, handphone, dan tablet dari berbagai merek.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya melakukan penjambretan, tetapi juga melakukan tindakan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat beraktivitas di luar rumah, serta memastikan keamanan diri dan barang bawaan guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan.

“Terutama bagi perempuan, agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di tempat umum,” tegasnya.