10 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Truk Rem Blong di Puncak Mega Tolikara, Dua Korban Luka Serius

Tolikara, Papua Pegunungan — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di kawasan Puncak Mega, tepatnya di ruas Jalan Trans Wamena–Karubaga, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 4.00 WIT. Insiden ini melibatkan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi PA 9984 BB yang mengalami rem blong saat melintasi turunan curam.

Menurut laporan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara, kendaraan yang dikemudikan oleh Ganda Gunawan Sipahutar (24) tengah dalam perjalanan dari Wamena menuju Karubaga dengan membawa muatan sembako. Ia tidak sendiri, melainkan bersama dua penumpang, yakni Sistel Silapan (29) dan Irvan Tambunan (30).

Saat melintas di turunan Puncak Mega yang dikenal rawan kecelakaan, truk tiba-tiba mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong). Pengemudi kehilangan kendali hingga kendaraan terguling sebanyak tiga kali di badan jalan.

Warga sekitar dan pengendara yang melintas langsung memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban ke RSUD Karubaga untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat kejadian tersebut Pengemudi, Ganda Gunawan Sipahutar, mengalami luka lecet pada tangan dan kaki. Penumpang, Sistel Silapan, mengalami luka serius berupa patah tulang paha kiri serta patah pada ibu jari kaki kanan. Penumpang lainnya, Irvan Tambunan, dilaporkan selamat tanpa luka berat.

Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 100 juta. Kendaraan mengalami kerusakan cukup parah akibat terguling berkali-kali. Pihak kepolisian dari Polres Tolikara telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain:

1. Menerima laporan kejadian
2. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)
3. Mendata identitas korban di rumah sakit Karubaga.

Kasat Lantas Polres Tolikara IPTU Febri Yudha Asmara, S.H dalam keterangannya menyampaikan Kecelakaan ini disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada kendaraan saat melintasi turunan. Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan, terutama pada jalur ekstrem seperti Puncak Mega Tolikara.”

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat.

Kepolisian mengingatkan bahwa jalur Trans Wamena–Karubaga memiliki kontur ekstrem dengan tanjakan dan turunan tajam, sehingga pemeriksaan teknis kendaraan, khususnya sistem pengereman, menjadi hal yang sangat krusial guna mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

Penulis : Ardi