Konferensi Pers, Kapolres Asmat Beberkan Pengungkapan Kasus Miras Sopi
Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Laksanakan Konferensi Pers, Bertempat Di Lobby Mako Polres Asmat, Senin (30/03/2026).
Kapolres Asmat mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Asmat berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) jenis Sopi, atau yang dikenal masyarakat lokal sebagai “Kaki Anjing”
“Penangkapan ini bermula dari patroli tertutup yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba di sekitar Lapangan Yos Sudarso guna merespons laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang tukang ojek yang kedapatan membawa miras. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menuju sebuah kios di Jalan Kompas milik pria berinisial D (51),”Ujar Kapolres Asmat.
Di lokasi tersebut, pelaku D tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya menjual miras jenis Sopi. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, anggota mengamankan barang bukti berupa 11 botol plastik ukuran 600 ml dan 2 jerigen putih berisi total lebih 10 liter miras jenis Sopi. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200.000 hasil penjualan hari itu,”Ungkap Kapolres Asmat.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menyatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
”Terhadap pelaku, kami persangkakan Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penjualan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan tanpa pemberitahuan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”Tutup Kapolres Asmat.
Penulis : Polres Asmat