10 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Ps. Kasie Humas Polres Merauke ; Polisi masih buru pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Kpg Merauke

Merauke – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi terhadap warga di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Seorang perempuan bernama inisial S menjadi korban jambret saat hendak mengantre minyak tanah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIT di Gang Masjid Al Barokah, Jalan Gak.

Saat itu, korban berjalan kaki menuju lokasi antrean minyak tanah yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumahnya.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Tanpa peringatan, pelaku langsung merampas kalung emas puluhan gram yang dikenakan korban dengan cara menarik paksa.

Aksi brutal tersebut membuat korban terjatuh dan tak sempat menyelamatkan diri. Akibatnya, korban mengalami retak pada bagian siku serta kehilangan barang berharganya.

“Korban dihadang di jalan, kemudian kalungnya ditarik paksa hingga korban jatuh dan mengalami luka,” demikian dfikatakan Ps. Kasie Humas Polres Merauke.

Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Laporan dibuat oleh inisial AR pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan langkah awal penanganan, mulai dari menerima laporan resmi, menerbitkan tanda bukti lapor, hingga mengajukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat peristiwa ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pelaku yang identitasnya belum diketahui. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar rumah dan jangan memakai perhiasan emas yang dapat menjadi terjadinya suatu tindak pidana karena ada niat dan kesempatan dari pelaku sehingga terjadinya suatu tindak pidana. Imbauhnya.

Akhitnya Hal tersebut dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre MSB, S.Kom, saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026). Polisi memastikan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.