Ungkap Kasus Pencurian, Polsek Miru Berhasil Amankan Pelaku Utama
Polda Papua Tengah – Polres Mikika. Polsek Miru. Adanya aduan resmi masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru (Polsek Miru) terkait kasus pencurian yang dialami Korban M.LO.U (44 Thn) di Jalan Maleo Kelurahan Dingo Narama (Belakang Kantor Pos) Timika tanggal 30 Maret 2026, Polsek Mimika Baru melalui tim unit Reskrimnya telah melakukan pengusutan dan pengungkapan pelaku utamanya.
Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan pelaku utama BM alias Frans dan saat ini telah diamankan di rutan guna proses lebih lanjut, Minggu (05/04/26).
Pengusutan dan pengungkapan ini berdasarkan keterangan rekan pelaku yang sebelumnya telah diambil keterangannya sehingga berdasarkan petunjuk tersebut tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 2 unit HP, 1 pcs sweater hitam dan 1 pcs celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Namun ada beberapa barang bukti lainnya (tas berisi uang / rokok berbagai merk) yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut.
Pada Konfirmasinya Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH membenarkan bahwa dalam pengungkapan Kasus yang terjadi, Pelaku mengakui perbuatannya.
”Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo” jelas Ipda Teguh.
Selain itu, pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.
Perlu diketahui, Kasus pencurian ini dilaporkan oleh pihak Korban M.LO.U secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru setelah kejadian dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam kasus Tindak Pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans terancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 476 KUHPidana Undang-Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Diakhir konfirmasinya Kanit Reskrim Ipda Teguh Krishandi Fardha, S.Tr.k, MH menjelaskan bahwasanya kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasanya kasus ini akan diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
” Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan” tutupnya