19 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Mediasi Konflik di Distrik Bokondini – Tolikara Berlangsung Kondusif, Denda Adat dan Proses Hukum Disepakati

Tolikara (Bokondini), Papua Pegunungan — Upaya penyelesaian konflik yang terjadi pada 14 April 2026 di Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, akhirnya memasuki tahap mediasi. Pertemuan yang digelar pada Sabtu (18/4/2026) di halaman Mako Polsek Bokondini berlangsung aman dan kondusif, dengan melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga yang terdampak.

Konflik tersebut sebelumnya mengakibatkan dua korban, yakni satu anggota kepolisian AIPTU Dominggus Gannaran yang mengalami penikaman dan satu warga sipil yang meninggal dunia atas nama Eriki Wunungga.

Mediasi dipimpin oleh unsur pemerintah distrik dan dihadiri Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw, S.H.,M.H, jajaran TNI-Polri, perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta sekitar 50 anggota keluarga dari pihak-pihak yang terlibat.

Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tolikara Ibentri Pagawak menekankan pentingnya penyelesaian damai agar situasi keamanan di Bokondini kembali stabil. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban selama proses mediasi berlangsung.

Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kondisi Bokondini sebenarnya masih aman, meski isu yang berkembang di media sosial kerap memperkeruh suasana.

“Kita semua hadir di sini untuk mencari jalan keluar terbaik. Walaupun emosi sempat memanas, saya yakin masalah ini bisa diselesaikan secara baik,” ujar Kapolres.

Dalam sesi mediasi, perwakilan keluarga korban meninggal menyampaikan keinginan agar persoalan segera diselesaikan demi ketenangan bersama. Mereka juga menuntut agar kasus penembakan diproses secara hukum.

Sementara itu, pihak keluarga lain yang terlibat dalam insiden tersebut menyatakan permintaan maaf dan mengaku tidak mengetahui secara pasti

“Kami menerima denda adat yang diberikan dan akan segera berkoordinasi dengan keluarga besar untuk memenuhinya,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Sebagai bagian dari penyelesaian secara adat, disepakati pemberian denda sebagai berikut:
– Sebesar Rp. 50 juta dan 5 ekor ternak babi kepada keluarga almarhum Demius Penggu
– Sebesar Rp. 50 juta dan 5 ekor ternak babi kepada masyarakat dari lokasi kedua
– Sebesar Rp. 600 juta dan 35 ekor ternak babi kepada kelompok masyarakat yang terlibat aksi saling serang

Sehingga Total nilai denda ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah sebelumnya keluarga korban sempat mengajukan tuntutan yang lebih besar.

Selain penyelesaian adat, Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw, S.H.,M.H menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilakukan, baik terhadap anggota kepolisian yang terlibat penembakan maupun pelaku penganiayaan terhadap aparat.

“Anggota yang melepaskan tembakan sudah kami serahkan ke Polda Papua untuk diperiksa. Namun pelaku penikaman terhadap anggota kami agar diserahkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kejadian tersebut, total lima anggota polisi menjadi korban, dengan satu di antaranya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir dalam mediasi mengapresiasi jalannya dialog yang berlangsung tertib. Mereka berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memulihkan hubungan antarwarga.

“Kita semua sepakat bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali,” ujar salah satu tokoh gereja dalam penutupan mediasi.

Pertemuan ditutup dengan doa bersama, dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam situasi aman.

Meski kesepakatan awal telah tercapai, waktu pelaksanaan pertemuan lanjutan masih menunggu kesiapan masing-masing pihak dalam memenuhi denda adat yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah dan aparat keamanan berharap proses ini dapat menjadi momentum rekonsiliasi dan mengembalikan stabilitas keamanan di wilayah Bokondini kabupaten tolikara.

Penulis : Ardi