22 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kapolres Mamberamo Tengah Pimpin Upacara PTDH Inabsensia ,Satu Personel Diberhentikan Tidak Hormat

Kobakma,Mamberamo Tengah — Polres Mamberamo Tengah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara inabsensia terhadap satu personel, yakni BRIPTU Edwin T.P. Parhusip. Pada Rabu (22/4/2026) pukul 08.30 WIT.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Mamberamo Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: KEP/107/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dinas Polri.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mamberamo Tengah, AKBP Muh. Mukabsi, S.Sos., M.M., dengan perwira upacara AKP Sukardi, S.Sos., serta Komandan Upacara IPDA Lukas Donggori. Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Mamberamo Tengah dan tiga peleton gabungan personel sebagai peserta apel.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta kode etik profesi. Ia menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diambil melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran yang mencederai nama baik institusi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib, mencerminkan sikap tegas institusi dalam menegakkan aturan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Mamberamo Tengah dapat semakin meningkatkan disiplin dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.