25 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

13 Anggota Diberikan Sanksi, Sie Propam Polres Tolikara Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan Disiplin Kepolisian

Tolikara (Karubaga), Papua Pegunungan — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar sidang disiplin terhadap 13 anggota di lingkungan Polres Tolikara. Sidang yang berlangsung di aula Mapolres sejak pukul 10.00 hingga 14.20 WIT ini menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian. Sabtu (25/4/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tolikara, AKP Budiharjo Kadir, dengan didampingi sejumlah pejabat utama, diantaranya Kabag Ops AKP F. Taborat, S.H, PS. Kabag Ren IPTU Ari Susilo, serta Kasi Propam selaku penuntut, serta Sekretaris Sidang Bripka Yance Sapan.

Sedangkan Penasehat Terduga Pelanggar diantara : Kabag Logistik AKP Agustian Irwan, Kasat Samapta IPTU Eko Haryanto, S.H dan PS. Kasikum Bripka Lobo Arunglangi.

Sebanyak 13 anggota yang terdiri dari 1 perwira dan 12 bintara menjalani proses disiplin atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Rangkaian sidang dimulai dengan pembacaan tata tertib, dilanjutkan pembacaan dakwaan terhadap para terduga pelanggar. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap aturan kedinasan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal disiplin Polri.

Adapun Daftar Pelanggar dan Bentuk Pelanggaran :

– IPTU CMM – PS. Ka Siwas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIGPOL JHM – Ba Logistik Polres Tolikara, Melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIGPOL JVS – Ba Si Propam Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d) dan Pasal 6 huruf (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIGPOL BWD – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA LK – Ba Samapta Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA DK – Ba Samapta Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA TK – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA LFR – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA JJW – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA JGI – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA BRS – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA RK – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2 Tahun 2003.

– BRIPDA RNR – Ba Dalmas Polres Tolikara, Melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2 Tahun 2003.

Sidang kemudian berlanjut pada pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap para terduga pelanggar, hingga pembacaan tuntutan oleh Kasi Propam. Para anggota juga diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan sebelum majelis sidang mengambil keputusan.

Dalam putusannya, pimpinan sidang menjatuhkan berbagai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus (patsus) hingga 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi yang bersifat demosi.

Sanksi terberat dijatuhkan kepada satu perwira yang selain dikenai teguran dan patsus, juga mengalami mutasi demosi serta pembebasan dari jabatan. Sementara anggota lainnya menerima kombinasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. dan Menariknya, seluruh terduga pelanggar menyatakan menerima hasil putusan tanpa mengajukan keberatan.

Dalam keterangannya, pimpinan sidang AKP Budiharjo Kadir menegaskan bahwa sidang ini bukan sekadar penegakan hukuman, tetapi juga pembinaan internal.

“Sidang disiplin ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah institusi. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi aturan dan etika profesi. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Propam IPTU Yohanis Pattipeilohi menambahkan bahwa langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota bekerja sesuai aturan. Ini juga menjadi peringatan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.

Dari total 13 anggota yang disidangkan, terdiri atas 1 perwira dan 12 bintara. Beberapa di antaranya menjalani sidang secara in absentia (tidak menghadiri Sidang).

Sidang disiplin ini menegaskan keseriusan Polri dalam menegakkan aturan internal. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga, khususnya di wilayah Tolikara.

(Ardi)