Polres Mamberamo Tengah Selesaikan Kasus Kesalahpahaman Melalui Mediasi, Situasi Tetap Kondusif
Kobakma — Kepolisian Resor (Polres) Mamberamo Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Sebuah kasus kesalahpahaman antarwarga berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi pada Jumat (1/5/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah dan dipimpin oleh PAMAPTA II, IPDA Yonas U. Mara, S.H., bersama personel piket penjagaan. Mediasi tersebut melibatkan dua pihak, yakni korban Ibu Tekla Komera (Mama Meroke) dan pelaku Ibu Agustina Palimpo.
Dalam proses mediasi, pihak kepolisian memberikan arahan kepada kedua belah pihak agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan. Selain itu, keduanya juga diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum, seperti perkelahian.
IPDA Yonas U. Mara menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terjadi permasalahan serupa yang berujung pada tindakan melanggar hukum, maka pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hindari konflik yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Utamakan dialog dan saling menghargai dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” tegasnya.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pelaku bersedia memberikan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat di ruang SPKT Polres Mamberamo Tengah.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif. Polres Mamberamo Tengah berharap penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menangani konflik secara bijak tanpa harus menempuh jalur hukum.